Posts

Showing posts from September, 2017

Paspor 24 Halaman dan 48 halaman samakah fungsi dan kegunaannya?

Image
Seperti janji saya mengenai postingan sebelumnya tentang apa sih perbedaaan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman? Perlu diketahui pula bahwa paspor 24 halaman (mulanya) hanya berlaku selama 3 tahun sedangkan paspor 48 halaman berlaku hingga 5 tahun. Berikut informasi kutipan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu: Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP; Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI); Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman); Masa b

Cara memperpanjang pasport di imigrasi batam menggunakan aplikasi whatsapp

Image
Beberapa waktu yang lalu saya telah melakukan perpanjangan paspor biasa saya di kantor imigrasi kelas 1 batam yang bertempat di batam center menggunakan layanan antri melalui aplikasi whatsapp. berikut ini saya akan jelaskan bagaimana cara memperpanjang paspor biasa 24 halaman dan 48 halaman menggunakan layanan antri whatsapp. Persyaratan mengambil antrian di whatsapp adalah 1. HP yang memiliki quota internet dan aplikasi whatsapp. 2. Ketik: NAMA#TGL.LAHIR#ALAMAT+ FOTO EKTP Contohnya: RITA CHIAW#05021996#VILA PANBIL BLOK Z NO 168 - BATAM (+ KEMUDIAN E KTP DI PHOTO) contoh seperti gambar dibawah ini: 3. Kirim ke nomor 0822 8886 2017 atau 0822 8882 2017 4. Setelah dikirimkan maka anda akan menerima pesan whatsapp dari imigrasi batam yang berisi tentang nomor antrian, jam, tanggal, persyaratan, 5. Datang ke kantor imigrasi kelas 1 batam di batam center pada tanggal yang ditentukan 30 menit lebih awal untuk menunjukkan pesan whatsapp asli kepada petugas di loket de

Harta tambahan yang perlu di masukkan di SPT Pajak Tahuna

Image
Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak. Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial. Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT? Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir Kontan dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. 1. Uang tunai (kode harta: 011) 2. Tabungan (012) 3. Giro (013) 4. Deposito (014) 5. Setara kas lainnya (019) 6. Piutang (021) 7. Piutang afiliasi (022) 8. Persediaan usaha (023) 9. Piutang lainnya (029) 10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031) 11. Saham (032) 12. Obligasi perusahaan (033) 13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034) 14. Surat utang lainnya (035) 15. Reksadana (036) 16. Instrumen derivatif (Right,