Harta tambahan yang perlu di masukkan di SPT Pajak Tahuna



Pada Kamis (14/9) kemarin, akun @DitjenPajakRI mengingatkan agar para wajib pajak melaporkan telepon genggam atau handphone (HP) ke dalam Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT) Pajak. Pengumuman ini sontak membuah heboh jagad media sosial.
Banyak netizen yang bertanya-tanya, sebenarnya, barang-barang atau harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?
Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir Kontan dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
1. Uang tunai (kode harta: 011)
2. Tabungan (012)
3. Giro (013)
4. Deposito (014)
5. Setara kas lainnya (019)
6. Piutang (021)
7. Piutang afiliasi (022)
8. Persediaan usaha (023)
9. Piutang lainnya (029)
10. Saham yang dibeli untuk dijual kembali (031)
11. Saham (032)
12. Obligasi perusahaan (033)
13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)
14. Surat utang lainnya (035)
15. Reksadana (036)
16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)
17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)
18. Investasi lainnya (039)
19. Sepeda (041)
20. Sepeda motor (042)
21. Mobil (043)
22. Alat transportasi lainnya (049)
23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)
24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)
25. Barang-barang seni dan antik (053)
26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)
27. Peralatan elektronik, furnitur (055)
28. Harta bergerak lainnya (059)
29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)
30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)
31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)
32. Harta tidak bergerak lainnya (069)
33. Patem (071)
34. Royalti (072)
35. Merek dagang (073)
36. Harta tidak berwujud lainnya (079)

Kebanyakan dari kita masih belum mengerti sepenuhnya tentang pajak, sehingga barang-barang yang kita rasa tidak perlu untuk dilaporkan ternyata harus di laporkan
Untuk mengerti tentang pajak silahkan kunjungi website direktorat Jenderal Pajak di :
http://www.pajak.go.id/

 Menjual Handphone terbaru iphone 8
 Menjual Handphone terbaru iphone 7
 Menjual Handphone terbaru iphone6
 Menjual Handphone terbaru iphone5

Comments

Popular posts from this blog

Biaya Pemasangan Ulang Meteran ATB

Tata Cara Pembuatan Passport Online - Imigrasi Batam

BPJS Bayi Baru Lahir - Tanggungan Perusahaan