Paspor 24 Halaman dan 48 halaman samakah fungsi dan kegunaannya?


Seperti janji saya mengenai postingan sebelumnya tentang apa sih perbedaaan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman?


Perlu diketahui pula bahwa paspor 24 halaman (mulanya) hanya berlaku selama 3 tahun sedangkan paspor 48 halaman berlaku hingga 5 tahun.

Berikut informasi kutipan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu:

Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP;
Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);
Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman);
Masa berlaku Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3 tahun menjadi 1 tahun;
Akan diterbitkan SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah Republik Indonesia;
Pembebasan biaya bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi 24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48 halaman.
Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48 halaman memiliki derajat yang sama sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang valid hingga saat ini;
Surat beserta Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di atas sudah disosialisasikan ke kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan ini seharusnya sudah diketahui dan dipahami oleh Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun berada;
Dikarenakan aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24 halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Stereotyping bahwa pemegang Paspor RI 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada Kedutaan-kedutaan Besar Negara lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI pemegang Paspor 24 halaman diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa luar negeri oleh Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon TKI;
Guna mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar dapat menyampaikan sosialisasi kepada Kedutaan-kedutaan Besar Negara-negara tersebut terkait samanya standar fitur-fitur pengamanan (security features) serta derajat Paspor RI 24 halaman dengan 48 halaman – namun hal tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi dengan baik, mengingat hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang menolak permohona visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;
Kecenderungan tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas Imigrasi menerima permohonan Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan informasi/peringatan bahwa ada kemungkinan munculnya masalah ketika digunakankarena masih adanya stereotyping tersebut – hal ini acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan paspor 24, padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon, karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dapat dihindarkan;
Guna kembali menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi. Surat yang sama juga akan kami kirimkan kembali ke Pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada Perwakilan-perwakilan Negara lain;
Hal ini juga akan kami publish pada website Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM serta kami sebarluarkan melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh kantor-kantor serta tempat-tempat pemeriksaan imigrasi. 

Kesimpulan dari 6 hal diatas adalah bahwa paspor 24 halaman sama drajatnya baik itu dari kegunaan dan fungsi. 
Silahkan bagi bapak/ ibu untuk memilih passport yang 24 halaman apabila pergi ke luar negerinya tidak sering dan juga berkatian dengan harga passport.

Semoga informasi ini bisa berguna dan menjadi bahan pertimbangan.

God Bless You 
Rita Chiaw
 



Comments

Popular posts from this blog

Biaya Pemasangan Ulang Meteran ATB

Tata Cara Pembuatan Passport Online - Imigrasi Batam

BPJS Bayi Baru Lahir - Tanggungan Perusahaan