Penyampaian pajak melalui E-Filling tahun 2020
Bulan Maret Sudah tiba, biasanya kita disibukkan dalam pembuatan laporan pajak untuk PPh 21 baik bagi pekerja maupun bagi karyawan atau wiraswasta. Masih banyak yang bingung dan tidak tau cara mengisi dengan benar dan baik, untuk itu saya mencoba untuk membuatkan kepada kalian semua tentang cara pengisian spt yang baik dan yang benar.
Perhatikan tata cara tersebut satu demi satu sehingga memungkinkan SPT pajak tahun 2020 ini terkirim ya sahabat!
Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) Lapor dengan e-Filing dari computer.Ada lima keuntungan dalam menyampaikan pajak melalui E-Filling: Easy Efficient Everywhere Everytime (24h) Environmentally Friendly.
Yang wajib melaporkan E-Filling berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB)
Nomor 8 Tahun 2015 adalah Apartur Sipil Negara (ASN/PNS), anggota POLRI dan anggota
TNI. tetapi bagi kita juga sudah mulai berlaku peraturan ini ya sahabat :)
Jenis Layanan E-Filling:
1.
Isi SPT secara Online
SPT
Tahunan OP 1770SS: Penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas,
penghasilan bruto kurang dari 60 juta setahun.
SPT Tahunan
OP 1770S: Dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan/
atau dikenakan PPH Final dan/ atau bersifat Final
2.
Upload E-SPT
SPT
Tahunan OP 1770: Dari usaha/ pekerjaan bebas, dari dana tau lebih pemberi
kerja. Dikenakan PPh Final dan/ atau bersifat Final. Dalam negeri lainnya/ luar
negeri
SPT
Tahunan Badan 1771
Cara Pengisian SPT:
1. Siapkan document Pendukung berupa:
Bukti Pemotongan Pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar
tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/ sumbangan lain, dan dokumen
terkait lainnya.
3.
Pilih E-Filling:
kemudian buat SPT (Ikuti panduan yang diberikan termasuk yang berbentuk
pertanyaan, isi SPT mengikuti panduan yang ada, Jika SPT sudah dibuat maka system
akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih
dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
Masukkan kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT, Catatan: jika belum ingin
mengirim SPT klik Selesai dan SPT anda akan tersimpan, untuk dapat melihat dan
diedit kembali ke menu Submit SPT
Untuk lebih memahami cara pengisian SPT tahunan tersebut,
silahkan lihat pada gambar dibawah ini: atau dapat download di link ini:
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- GOPAY
- Link AJA
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.ME (k)
add Whatshapp : +85515373217 x-)