BPJS Bayi Baru Lahir - Tanggungan Perusahaan
Pada Tanggal 27 November 2017, saya mendaftarkan anak saya untuk mendapatkan BPJS Kesehatan tanggungan perusahaan di tempat saya bekerja. Kartu BPJS untuk bayi yang baru lahir ini unik karena tidak memiliki Akte Lahir. Untuk mendapatkan kartu tersebut kita harus menghubungi pihak perusahaan yang menangani hal-hal yang berkaitan hal ini seperti HR Department (sumber daya manusia). Maksimal anak yang ditanggung oleh pihak perusahaan adalah berjumlah 3 orang, jika lebih dari tiga maka kita harus membayar anak tadi melalui jalur mandiri.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan kartu BPJS bayi yang baru lahir adalah adalah sebagai berikut:
Dokumen yang perlu di persiapkan dari rumah/ Kantor
1. Kartu Keluarga Asli dan Photocopy - 2 Lembar
2. KTP Suami dan Istri Asli dan Photocopy -2 Lembar
3. Surat Keterangan Lahir dari Rumah sakit atau bidan Asli dan Photocopy - 2 Lembar
4. BPJS Suami dan Istri Asli dan Photocopy - 2 Lembar
5. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan - Ambil di bagian SDM/ Personalia (HRD)
Dokumen yang diisi sewaktu di kantor BPJS setempat
6. Datang ke bagian informasi/ security dan jelaskan maksud dan kedatangan bapak/ ibu untuk menambahkan anggota keluarga (Bayi) untuk mendapatkan kartu BPJS tanggungan perusahaan.
7. Mengisi Formulir dari kantor BPJS - PFormulir Penambahan Anggota keluarga peserta pekerja penerima upah
Pengambilan nomor antri
8. Datangi pihak informasi atau security untuk mengambil nomor antri dan menunggu sampai nomor bapak/ ibu dipanggil
Proses Pembuatan Kartu
9. Datangi costumer service di loket yang telah ditentukan, serahkan semua berkas (nomor 1-5&7) kepada costumer service
10. Costumer service akan mencetak kartu dan memberikan stempel BPJS didalam kartu tersebut dengan catatan "Belum ada NIK"
Demikianlah proses pembuatan kartu BPJS bagi bayi karyawan tanggungan perusahaan/ pekerja penerima upah.
Untuk informasi:
Kartu BPJS bisa juga didapatkan dengan cara online, kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/15/Pendaftaran-Peserta
untuk informasi dan pengaduan bisa menghubungi BPJS kesehatan di 1 500 400
Sekian dan terima kasih
Izin promo ya Admin^^
ReplyDeletebosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))