Paspor 24 Halaman dan 48 halaman samakah fungsi dan kegunaannya?
Seperti janji saya mengenai postingan sebelumnya tentang apa sih perbedaaan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman?
Perlu diketahui pula bahwa paspor 24 halaman (mulanya) hanya
berlaku selama 3 tahun sedangkan paspor 48 halaman berlaku hingga 5 tahun.
Berikut informasi kutipan Penegasan Peraturan Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima
atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun
1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi
penegasan terhadap enam hal, yaitu:
Paspor biasa yang
berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa
yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif
PNBP;
Paspor biasa yang
berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI);
Masa berlaku
paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama
dengan Paspor 48 halaman);
Masa berlaku Surat
Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berisi 16 halaman yang semula berlaku 3
tahun menjadi 1 tahun;
Akan diterbitkan
SPLP berbentuk lembaran dan dapat diberikan secara kolektif dengan masa berlaku
paling lama 1 tahun dan hanya dipergunakan untuk perjalanan kembali ke wilayah
Republik Indonesia;
Pembebasan biaya
bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri diberikan paspor biasa berisi
24 halaman, jika menghendaki Paspor biasa yang berisi 48 halaman, maka
dikenakan pembayaran biaya sesuai tarif PNBP yang berlaku bagi paspor 48
halaman.
Surat beserta
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 yang
menegaskan bahwa Paspor 24 dan 48 halaman memiliki derajat yang sama
sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar yang valid hingga saat ini;
Surat beserta
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut di atas sudah disosialisasikan ke
kantor-kantor Imigrasi seluruh Indonesia serta atase-atase imigrasi pada
Perwakilan Luar Negeri, sehingga aturan ini seharusnya sudah diketahui dan
dipahami oleh Pejabat dan Petugas Imigrasi di manapun berada;
Dikarenakan
aturan-aturan sebelumnya, memang masih ada stigma di masyarakat bahwa Paspor 24
halaman adalah untuk Tenaga Kerja Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Stereotyping bahwa
pemegang Paspor RI 24 halaman adalah TKI/Calon TKI ternyata juga berlaku pada
Kedutaan-kedutaan Besar Negara lain, sehingga muncul kasus-kasus di mana WNI
pemegang Paspor 24 halaman diperlakukan berbeda bahkan ditolak permohonan visa
luar negeri oleh Pihak Kedutaan beberapa Negara (Negara Malaysia, Amerika
Serikat, Australia serta Negara-negara Eropa) karena dianggap sebagai TKI/Calon
TKI;
Guna
mengantisipasi hal tersebut, Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah
mengirimkan surat ke Kementerian Luar negeri, up. Direktorat Jenderal Protokol
dan Konsuler cq. Direktur Konsuler agar dapat menyampaikan sosialisasi kepada
Kedutaan-kedutaan Besar Negara-negara tersebut terkait samanya standar
fitur-fitur pengamanan (security features) serta derajat Paspor RI 24 halaman
dengan 48 halaman – namun hal tersebut nampaknya masih belum tersosialisasi
dengan baik, mengingat hingga saat ini masih ada perwakilan negara lain yang
menolak permohona visa bagi WNI pemegang Paspor 24 halaman;
Kecenderungan
tersebut kadang menjadi kendala ketika petugas Imigrasi menerima permohonan
Paspor 24 halaman, petugas kerap memberikan informasi/peringatan bahwa ada
kemungkinan munculnya masalah ketika digunakankarena masih adanya stereotyping
tersebut – hal ini acapkali disalahartikan sebagai upaya mempersulit permohonan
paspor 24, padahal maksud dan tujuan petugas adalah demi kepentingan pemohon,
karena dengan paspor 48 halaman, permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul
dapat dihindarkan;
Guna kembali
menegaskan hal tersebut Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum
dan HAM Republik Indonesia akan mengirimkan surat edaran kepada Kantor-kantor
Wilayah serta Kantor-kantor Imigrasi. Surat yang sama juga akan kami kirimkan
kembali ke Pihak Kementerian Luar Negeri agar dapat disosialisasikan kepada
Perwakilan-perwakilan Negara lain;
Hal ini juga akan
kami publish pada website Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan
HAM serta kami sebarluarkan melalui jaringan ‘portal’ yang terhubung ke seluruh
kantor-kantor serta tempat-tempat pemeriksaan imigrasi.
Kesimpulan dari 6 hal diatas adalah bahwa paspor 24 halaman sama drajatnya baik itu dari kegunaan dan fungsi.
Silahkan bagi bapak/ ibu untuk memilih passport yang 24 halaman apabila pergi ke luar negerinya tidak sering dan juga berkatian dengan harga passport.
Semoga informasi ini bisa berguna dan menjadi bahan pertimbangan.
God Bless You
Rita Chiaw
Comments
Post a Comment