Paspor 24 Halaman dan 48 halaman samakah fungsi dan kegunaannya?
Seperti janji saya mengenai postingan sebelumnya tentang apa sih perbedaaan antara paspor 24 halaman dan 48 halaman? Perlu diketahui pula bahwa paspor 24 halaman (mulanya) hanya berlaku selama 3 tahun sedangkan paspor 48 halaman berlaku hingga 5 tahun. Berikut informasi kutipan Penegasan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1040.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan Kelima atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-458.IZ.02.03 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang intinya memberi penegasan terhadap enam hal, yaitu: Paspor biasa yang berisi 24 halaman mempunyai fungsi dan derajat yang sama dengan paspor biasa yang berisi 48 halaman, perbedaan terletak pada fisik jumlah halaman dan tarif PNBP; Paspor biasa yang berisi 48 halaman dapat diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI); Masa berlaku paspor biasa yang berisi 24 halaman yang semula 3 tahun menjadi 5 tahun (sama dengan Paspor 48 halaman); Masa b...