5 SPBU Batam Disegel karena Mencurangi Konsumen Batam
Praktek Ilegal para penjual minyak (Pom Bensin) dibatam sangat meresahkan apalagi dari desas desus yang kita dengar bahwa praktek tersebut lazim di lakukan oleh pemilik dan pekerja Pom bensin Pertamina di seluruh indonesia termasuk batam.
Adapun cara-cara yang dilakukan beraneka ragam salah satunya adalah dengan cara memodifikasi gagang pengisian sehingga minyak yang di keluarkan tidak sesuai dengan mesin pencatat yang tertera di layar.
Dalam hal ini yang dirugikan adalah para konsumen seperti pengendara mobil, motor, kendaraan besar bahkan pengecer, ini berarti segala lapisan terkena penipuan dan kerugian dan para pemilik Pom Bensin tersebut diuntungkan dengan cara yang tidak halal.
Berikut informasi yang di peroleh dari Koran Tribun:
Mesin pengisian bahan bakar jenis Solar dan Pertamax di lima
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam disegel oleh Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM)
dalam kurung waktu Juni 2015 sampai dengan Juni 2016.
Kelima SPBU yang disegel tersebut karena melakukan
kecurangan dengan mengurangi jumlah takaran.
Bahkan konsumen dirugikan sebanyak 1,2 persen setiap
pengisian 20 liter solar maupun Pertamax.
Kelima SPBU yang disegel yakni SPBU belakang Kepri Mall,
SPBU Bandara Hang Nadim, SPBU Seraya dekat Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB),
SPBU Simpang Jam dan SPBU Sei Temiang.
Yuniarti, Kepala Seksi Pengawasan Metrologi dan Perlindungan
Konsumen, pada Disperindag ESDM menuturkan kelima SPBU telah melewati batas
toleransi yang diijinkan yang membuat konsumen dirugikan.
"Kita dari Disperindag memberikan toreransi 0,5 persen
dari setiap pembelian 20 Liter solar, ternyata lima SPBU di Kota Batam, malah
mengambil 1,2 persen dari setiap pembelian 20 liter Solar. Hal ini sangat
merugikan konsumen,"terangnya.
Yuniarti menyampaikan pihaknya melakukan penyegelan terhadap
stelan mesin pompa SPBU.
"Jadi kita bukan menyegel SPBU-nya tetapi stelan
didalam mesin pompanya," terangnya.
Dia juga mengatakan dengan dilakukan penyegelan tersebut
bukan berarti SPBU yang bersangkutan tidak beroperasi.
"SPBU nya tetap beroperasi namun untuk melakukan
penyetelan ulang SPBU yang bersangkutan harus meminta kepada Metrologi untuk
dilakukan layanan tera ulang. Jadi pompa nya bisa digukan setelah dilakukan
tera ulang," kata Yuniarti.
Yuniarti menjelaskan kesalahan pada mesin pompa SPBU
disebabkan dua hal yakni kesalahan peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Jika peralatanya kotor maka akan
mempengaruhi batas toleransi, kemudian untuk SDM ada unsur kesengajaan."
kata Yuniarti.(*)
Comments
Post a Comment